Selasa, 24 April 2012

Polsek Pamulang Cokok Lima Pelaku Judi Koprok

Kelima pelaku adalah YT (61), MD (37), NT (34), ST (35) dan TS (58). Dari tangan para tersangka polisi menyita enam dadu, piring berwarna putih, batok kelapa dan arena pasang judi. Juga uang sebesar Rp267 ribu, yang merupakan hasil permainan pelaku selama sehari. Kepolisian Sektor Pamulang, kota Tangerang Selatan, Banten, menangkap lima pelaku judi koprok di kawasan lapak pemulung, Cileduk RT 04/05 Kelurahan Bambu Apus, Pamulang. Kelima pelaku adalah YT (61), MD (37), NT (34), ST (35) dan TS (58). Dari tangan para tersangka polisi menyita enam dadu, piring berwarna putih, batok kelapa dan arena pasang judi. Juga uang sebesar Rp267 ribu, yang merupakan hasil permainan pelaku selama sehari. "Kelimanya ditangkap saat bermain dengan sejumlah barang bukti judi koprok," kata Kanit Reskrim Polsek Pamulang, AKP Didik Putra di Tangerang, Banten, Senin (6/2) malam. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, atau denda Rp25 juta. Selain menangkap penjudi koprok, Polsek Pamulang turut pula meringkus satu pelaku judi togel berinisial HR (51 tahun). Pelaku ditangkap di Jl. Dr Setia Budi Pamulang. Bersamanya turut disita sejumlah sejumlah barang bukti berupa dua lembar nomor togel dan uang Rp51 ribu. Di hadapan polisi, HR mengaku dirinya pemain baru. Dia diperintahkan seseorang yang merupakan bos besar. "Saya hanya mendapatkan upah. Untuk modal dan yang lainnya, ada lagi yang jadi bandarnya," katanya kepada petugas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar