Selasa, 24 April 2012

Awas! Merokok di Polsek Pamulang Didenda Rp 100 Ribu

Jakarta Hati-hati bagi anda yang terbiasa merokok sembarangan. Jangan sampai anda harus merogoh Rp 100 ribu untuk membayar denda karena merokok di Polsek Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Tidak seperti di kantor Polsek lain yang biasanya bebas merokok. Bahkan kadang petugas polisi sambil menunggu laporan warga juga merokok. Tetapi tidak di Polsek Pamulang. Kapolsek Pamulang, Kompol Zulkifli Muridu mengatakan, penertiban kawasan dilarang merokok ini terinspirasi dengan kebijakan Presiden dalam rangka pencanangan gerakan Indonesia bersih. "Untuk tahap awal kita akan denda Rp 100 ribu. Ke depan bisa Rp 200 ribu. Ini sudah disepakati bersama dengan para anggota. Ini berlaku juga untuk mereka yang datang ke Polsek. Karena kami sudah pasang larangan," ujarnya, Senin (19/12/2011). Zulkifli serius dengan larangan ini. Jika sudah ada anggota yang sering dipergoki, ia akan melaporkannya ke istri anggota masing-masing. "Biar mereka malu saja, kalau suaminya itu pada bandel merokok sembarangan," imbuhnya sambil tertawa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar