Senin, 18 Juni 2012

Pamulang Tempo Doeloe emmmm Indahnya mengenang

Yang mau nostalgia lagi.ane tambahin pamulang Tempo Doeloe.jangan Lupa kalau kalian punya foto pamulang jaman doeloe info ke saya ok.

Rabu, 13 Juni 2012

Masjid Terapung Dibangun di Jalur Wisata Anyer

SERANG - Masjid Terapung Banten (MTB) akan dibangun di Pelabuhan Paku, Desa Anyar, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang. Pembangunan MTB yang akan dimulai pada awal 2013 ini, diperkirakan menghabiskan anggaran hingga Rp80 miliar. Ketua Panitia Pembanguan MTB Ahmad Taufik Nuriman mengatakan, anggaran yang diperlukan sangat besar . Untuk itu, dirinya akan melibatkan empat pihak, yaitu masyarakat, swasta, pemerintah pusat maupun daerah, dan juga bantuan dana dari luar negeri. “Contoh saja, masjid terapung yang di Jeddah, hampir seratus persen didanai pemerintah Malaysia, kemungkinan kami juga akan meminta bantuan Malaysia dan Arab Saudi yang memang kerap memberikan bantuan pembanguan masjid,” kata Taufik yang juga saat ini menjabat sebagai Bupti Serang, dalam soft launching MTB, di Hotel Le Dian, Serang, hari ini. Menurut Ahmad Taufik Nuriman dana Rp70 miliar itu hanya untuk pembangan bangunannya saja. Sedangkan untuk pembebasan lahan diperkirakan akan memakan anggaran hingga sebesar Rp7-Rp10 miliar. “Lahan yang diperlukan adalah 4,5 hektar. Karena ini dinamakan masjid terapung, maka 60 persen pembangunannya di atas pantai dan 40 persen lagi di darat,” jelasnya. Terkait lokasi pembangunan masjid di Kampung Paku, Desa Anyer, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang ini, kata Taufik, karena selain ingin memberian fasilitas keagamaan bagi masyarakat sekitar, juga akan difungsikan sebagai tempat wisata baru. “Keberadaan MTB diharapkan mampu menepis stigma negatif yang selama ini kerap melekat oada sebuah kawasan wisata pantai. Dengan berdirinya ‘MTB, pariwisata Anyer juga akan dikenal sebagai sebuah lokai wisata religi,” paparnya.(FUA)

Duh, SDN di Jombang Terancam Dibuldozer Ahli Waris

TANGERANG-Ahli waris tanah mengancam akan merubuhkan bangunan Sekolah Dasar Negeri Cilalung Jombang VII, yang berlokasi di Jalan Jembar Raya, Kelurahan Jombang, Tangerang Selatan. Pasalnya, sengeketa tanah seluas 1000 m2 diatas bangunan SDN Cilalaung itu, belum mendapat penyelesaian berupa ganti rugi dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan. "Sudah lebih dari 20 tahun tanah ini tidak dibayar oleh Pemkot Tangsel. Kami sudah terlalu lama menunggu, dan saya rasa saat ini sudah tidak ada toleransi lagi, jika Pemkot Tangsel tidak memenuhi janjinya untuk membayar, maka sekolah ini akan saya buldozer " kata ahli waris, Erna Sumarni, Munggu (10/6). Erna juga menambahkan, kalau pihaknya tidak mau ada ruislag, hanya meminta ganti rugi yang Pemkot janjikan saat pertemuan di kantor Kecamatan Januari lalu. "Saya tidak mau di tukar apapun, saya hanya mau dibayarkan saja sesuai janji Pemkot Tangsel sewaktu pertemuan di kantor Kecamatan Ciputat pada Januari Yang dihadiri Sekda, Dinas Pendidikan, Camat dan Lurah setempat " tegas Erna. Erna menjelaskan, lahan seluas 1000 m2 dengan Akta Jual Beli bernomor JB No.590/jb/Kec.Cpt/1986 merupakan benar milik ahli waris. Pada Selasa (5/6) lalu, dirinya sudah menanyakan hal ini ke kantor Sekretariat Daerah (Sekda). Dari pertemuan bersama Sekda Tangsel Dudung E. Direja, Kepala Dinas Pendidikan Pemkot dan instansi lainnya, terkesan akan meruislah atau tukar guling lahan daripada membayar ganti rugi. “Karena itu, kami bersikukuh akan membongkar karena Pemkot tidak bisa menempati janjinya,” tambah Erna. Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangsel Mahtoda mengatakan bahwa pihak Pemerintah akan membentuk tim khusus dalam penanganan kasus sengketa tanah ini. "Ada pendapat dari Kajari untuk meminta kami menelusuri asal muasal tanah tersebut, dan akan di mulai dari kalurahan dan Kecamatan setempat " kata Mahtoda. Mathoda juga menambahkan bahwa berdasarkan rapat Jumat (8/6) dengan Sekda, Kabag Pertanahan, Bagian Aset, Hukum dan sebagainya akan membentuk tim apakah nantinya akan ada ruislag atau tidak. “Namun sambil menunggu tim ini dibentuk, proses belajar mengajar di SDN Cilalung tetap berjalan seperti biasa, tidak ada pemindahan tempat belajar,” katanya.(RAZ)

RPH Liar Marak di Tangsel

Peta Tangsel Senin, 4 Juni 2012 | 16:55 WIB TANGERANG-Sebagai kota mandiri baru, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) banyak dilirik oleh pengusaha berbagai bidang. Salah satunya pengusaha rumah pemotongan hewan (RPH), yang kini menjamur di Tangsel. Namun, RPH tersebut umumnya liar. Hal itu dikatakan Jefry, tim investigasi Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Tangsel, Senin (4/6). "Ada 10 RPH, tujuh diantaranya ada di Jalan AMD Ciputat," ucapnya. Menurut Jefry, pemkot Tangsel harus segera menertibkan keberadaan RPH liar itu karena disinyalir membuang limbah secara sembarangan. "Mereka itu membuang limbah langsung ke sungai, tanpa melalui proses IPAL. Ini bisa mengganggu kualitas air sungai," ucapnya. Menurut Jefry, akibat limbah 10 RPH tersebut, kualitas air Kali Angke (Ciater, Kecamatan Serpong) dan Kali Sasak (Mestering, Kecamatan Ciputat), menjadi tercemar. "Dari 10 RPH itu, tujuh berada di Jalan AMD, Kecamatan Ciputat, satu di Ciater Kecamatan Serpong, satu di Kecamatan Setu, dan satu lagi di Pondok Ranji Kecamatan Pondok Aren," katanya. Semua RPH itu dipastikan tidak memiliki izin dan tidak berkontribusi pada kas daerah. Malah berdampak pada pencemaran sungai. Setiap harinya, satu RPH mampu memotong 50 ekor sapi. "Dampak pencemarannya yang sangat merugikan. Warga di aliran sungai itu masih menggunakan aliran sungai yang tercemar itu. Di sisi lain, tidak ada PAD. Karena itu kami minta DPRD dan pemkot tegas dalam hal ini. Apalagi ada Perpres yang mengatur bahwa tidak boleh ada RPH di wilayah Jabodetabek," ucapnya. Sekretaris Komisi II DPRD Kota Tangsel, Abdul Kohar, mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut. "Kami tidak bisa asal tutup, harus dibahas dulu dengan dinas terkait. Selain itu ditelusuri dulu kebenarannya, apakah betul limbah yang dihasilkan menimbulkan polusi atau tidak," ucapnya. Menurut Kohar, jika limbah RPH liar itu betul menimbulkan polusi terhadap air di sekitarnya, baru bia direkomendasikan penutupan. "Sanksinya sesuai dengan kesalahan. Terpenting, harus dilakukan penelitian resmi dulu agar tidak sebatas dugaan-dugaan," ucapnya.(KGN) 1